7. Membayar angsuran sesuai kewajiban dan waktu yang telah disepakati
8. Terapkan sistem kelompok tanggung renteng, bertanggung jawab bersama jika ada anggota nasabah yang tidak memenuhi kewajiban
PT PNM adalah lembaga pembiayaan non-bank yang memiliki tugas dari pemerintah untuk membantu mengembangkan usaha kecil melalui program PNM Mekaar.
PT PNM kini sudah menjadi Ultra Holding Mikro atau layanan terpadu bersama dengan bank BRI dan Pegadaian.
Dengan begitu, pelayanan keuangan bisa dilakukan dengan lebih beragam dan untuk membantu usaha nasabah PNM Mekaar bisa lebih maju.
Melansir Antara News Selasa 15 Maret 2022, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengatakan semua pihak untuk berkolaborasi mendorong perluas akses pembiayaan para pelaku usaha.
Bank BRI juga Pegadaian dan PNM mencatat terdapat sekitar 30 juta pelaku usaha Mikro yang masih belum dapat akses pendanaan secara formal.
Kurang lebih secara rinci ada sekitar 7 juta diantaranya melakukan pinjaman ke kerabat dan 5 juta lain dari rentenir, sementara 18 juta sisanya masiih belum mendapat akses pembiayaan.
Teten juga mengatakan bahwa pemerintah tidak diam dan berusaha menanggulangi masalah tersebut dengan lakukan perubahan rasio kredit perbankan serta reformasi kelembagaan.