Ini Cara Mudah Cek Penerima BSU 2022, Pekerja Akan Dapat Dana Bantuan Rp1 Juta, Berikut Syaratnya

- 11 April 2022, 17:29 WIB
NIK KTP Ini Akan Menerima BSU Subsidi Gaji dari Pemerintah, Cek Selengkapnya
NIK KTP Ini Akan Menerima BSU Subsidi Gaji dari Pemerintah, Cek Selengkapnya /Tangkap layar kemnaker.go.id.

Berikut Bagikanberita.com telah mengutip dari laman bsu.kemnaker.go.id tentang syarat penerima BSU 2022 Rp1 juta.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Baca Juga: Trik Ampuh Pengajuan KUR BNI 2022 Cair hingga Rp50 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Siapkan Syarat dan Dokumen Ini

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Sebelumnya juga, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Di tahun 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka memakai batasan upah minimum yang berlaku.

Untuk di tahun 2022 ini, kata Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah