Ini 4 Langkah Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022, Akan Cair Rp1 Juta bagi yang Terdaftar

- 13 April 2022, 21:30 WIB
Notifikasi yang didapatkan pekerja yang lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU 2022.
Notifikasi yang didapatkan pekerja yang lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU 2022. /Tangkapan layar BSU BPJS Ketenagakerjaan

Tujuan hadirnya BSU adalah untuk meringankan beban pengeluaran pekerja serta dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, juga mengakselerasi pemulihan ekonomi, Pemerintah akhirnya kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Baca Juga: Langsung Daftar KUR Mandiri dan Siapkan Syaratnya, Pinjaman Rp50 Juta Bisa Diajukan UMKM dengan Cara Ini

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan secara signifikan. Namun demikian dampak ekonomi dari pandemi masih begitu terasa.

Kemudian, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Banyak kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Tentunya hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Ade Armando Dikeroyok Massa, Rocky Gerung: Pelakunya Bukan Mahasiswa

Berikut Bagikanberita.com telah mengutip dari laman bsu.kemnaker.go.id tentang syarat penerima BSU 2022 Rp1 juta.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah