Cara Praktis Cek Penerima BSU 2022 Cair Sebesar Rp1 Juta kepada Pekerja dengan Upah di Bawah Rp3,5 Juta

- 15 April 2022, 19:30 WIB
BSU 2022 Cair ke Pekerja Ini, Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
BSU 2022 Cair ke Pekerja Ini, Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. /Tangkap Layar setkab.go.id

BAGIKAN BERITA - Berikut ini cara termudah cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair Rp1 juta bagi pekerja yang terdaftar.

Untuk pekerja dengan upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta, pekerja nantinya akan mendapat dana BSU dari Pemerintah sebesar Rp1 juta.

Dana bantuan Rp1 juta dari BSU dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk kebutuhan ekonomi dan hal-hal yang bermanfaat lainnya.

Baca Juga: Cara Pendaftaran KUR BNI Mikro 2022 Lewat Online, UMKM Bisa Dapat Kucuran Modal Cair hingga Rp50 Juta

Terdapat beberapa langkah mudah dalam proses pengecekan anda terdaftar atau tidak.

Adapun tujuan kembalinya cair BSU ini guna meningkatkan daya beli masyarakat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Tujuan dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Kemnaker, Ida Fauziah dikutip Bagikanberita.com pada Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Dapatkan Pinjaman Modal Usaha untuk UMKM, KUR Bank Mandiri Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Bunga Sangat Rendah

Tujuan hadirnya BSU adalah untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.

Dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi, Pemerintah akhirnya kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan secara signifikan. Namun demikian dampak ekonomi dari pandemi masih begitu terasa.

Kemudian, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Baca Juga: Catat Jadwal Kereta Api Tambahan April 2022 untuk Beberapa Rute, Ini Tanggal dan Jam Keberangkatannya

Banyak kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Tentunya hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, 6 April 2022.

Berikut Bagikanberita.com telah mengutip dari laman bsu.kemnaker.go.id tentang syarat penerima BSU 2022 Rp1 juta.

Baca Juga: Begini Syarat dan Link Daftar KUR BRI hingga Rp50 Juta, Simak Langkahnya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Sebelumnya juga, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Begini Syarat dan Link Daftar KUR BRI hingga Rp50 Juta, Simak Langkahnya

Di tahun 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka memakai batasan upah minimum yang berlaku.

Untuk di tahun 2022 ini, kata Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Adapun basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," terangnya dikutip Bagikanberita.com dari @kemnaker.

Berikut Bagikanberita.com mengutip dari laman resmi bsu.kembaker.go.id mengenai langkah mudah pengecekan BSU

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran . Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. masuk

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti keterangan berikut.

1. (Jika terdaftar)

Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima bantuan Subsidi Up (BSU) sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.

2. (Tidak terdaftar)

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan calon penerima data BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

• Proses penetapan

(Ditetapkan)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah

(Belum Menuhi Syarat)

Anda akan mendapatkan notifikasi jika belum memenuhi syarat.

•Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

•Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

Demikianlah informasi tentang BSU pada tahun 2022 yang akan segera cair dengan besaran uangnya Rp1 juta.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah