Buat Bekal Lebaran, BSU Rp1 Juta Cair untuk Para Buruh dengan Kriteria Seperti Ini, Cek Syarat Lengkapnya

- 18 April 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi uang. BLT gaji atau BSU cair Rp1 juta untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Ilustrasi uang. BLT gaji atau BSU cair Rp1 juta untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta. /PEXELS/Ahsanjaya

BAGIKAN BERITA – Para pekerja akan kembali mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) gaji alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta. 

Pemerintah menyalurkan BSU Rp1 juta untuk para pekerja atau buruh yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta. 

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, penyaluran BSU akan dikebut dan selesai pada Bulan April 2022 ini. 

Dengan demikian, para buruh bisa mendapatkan uang tambahan untuk bekal Lebaran nanti. 

Baca Juga: Daftar Segera Mudik Gratis dari Kemenhub, Tujuan 14 Kota dan Kabupaten Hanya Perlu Siapkan Syarat Ini

BSU sendiri merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat agar bisa bertahan di masa pandemi Covid-19.

BSU menjadi salah satu program pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional.

BSU diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BSU Rp1juta, bisa mengeceknya melalui website resmi bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Prosedur Pengajuan Online Dana KUR BNI Mikro, UMKM Bisa Dapat Kucuran Modal Usaha hingga Rp50 Juta

Pememerintah sendiri menargetkan penyaluran BSU kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4..

Untuk penyalurannya, Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Bank BUMN yang tergabung dalam Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN dan Mandiri.

Sementara untuk Provinsi Aceh, BSU akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Siapkan KTP, Begini Cara Mudah Cek BLT Gaji BSU Rp1 Juta di website kemnaker.go.id, Cair Sebelum Lebaran

Melansir bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Daftar Segera Mudik Gratis dari Kemenhub, Tujuan 14 Kota dan Kabupaten Hanya Perlu Siapkan Syarat Ini

Adapun langkah-langkah pengecekan BSU adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Silakan daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Jika sudah memiliki Akun, masuk dengan cara Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar atau tidak.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah