5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca Juga: Cara Mudah Punya Rumah Murah Sebelum Lebaran untuk Rakyat dari KPR BTN, Ikuti Langkah Berikut Ini
Adapun langkah-langkah pengecekan BSU adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Silakan daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Jika sudah memiliki Akun, masuk dengan cara Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar atau tidak.***