Rezeki Besar jelang Lebaran, Uang Rp1 Juta Akan Ditransfer ke Rekening BNI,BRI, BTN dan Mandiri, Khusus Buruh

- 17 April 2022, 16:00 WIB
ilustrasi uang. Rezeki untuk buruh yang berhaji kurang dari Rp3,5 juta akan dapat BSU Rp1 juta.
ilustrasi uang. Rezeki untuk buruh yang berhaji kurang dari Rp3,5 juta akan dapat BSU Rp1 juta. /Pixabay

BAGIKAN BERITA – Rezeki besar menjelang Lebaran Idul Fitri bagi kaum buruh di Indonesia.

Bantuan Langsug Tunai (BLT) gaji atau Bantuan SUbsidi Upah (BSU) akan dicairkan bulan ini sebelum Lebaran Idul Fitri.

Uang yang akan diterima oleh para pekerja yang sudah terdaftar yaknni Rp1 juta.

BSU ini dikhususkan untuk kaum pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta.

Baca Juga: Selamat, Karyawan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Cair Sebelum Lebaran

BSU Ketenagakerjaan diberikan Rp1 juta dengan rincian rp500 ribu perbulan. Untuk Pencairan akan sekaligus dua bulan.

BSU sendiri merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat agar bisa bertahan di masa pandemi Covid-19.

BSU menjadi salah satu program pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional.

BSU diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BSU Rp1juta, bisa mengeceknya melalui website resmi bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Simak Cara dan Persyaratan Pengajuan KUR BRI hingga Rp50 Juta, Begini Langkah Pendaftaran Online

Pememerintah sendiri menargetkan penyaluran BSU kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4..

Untuk penyalurannya, Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Bank BUMN yang tergabung dalam Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN dan Mandiri.

Sementara untuk Provinsi Aceh, BSU akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Tata Cara Menghitung Zakat Profesi Dilengkapi dengan Contoh Perhitungannya

Melansir bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Cara Mudah Punya Rumah Murah Sebelum Lebaran untuk Rakyat dari KPR BTN, Ikuti Langkah Berikut Ini

Adapun langkah-langkah pengecekan BSU adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Silakan daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Jika sudah memiliki Akun, masuk dengan cara Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar atau tidak.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah