BAGIKAN BERITA - Inilah tata cara menghitung zakat profesi yang dilengkapi dengan contoh atau simulasi perhitungannya.
Seperti diketahui zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan.
Pada pembahasan fiqih klasik dikenal lima sumber utama zakat yaitu zakat pertanian, perdagangan, peternakan, emas dan perak, serta zakat harta temuan (rikaz).
Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui Baznas, Begini Caranya
Lima sumber utama zakat tadi merupakan bentuk dan mata pencaharian yang umum dan lazim pada zaman Rasul, sahabat, dan masa masa setelahnya.
Seiring perkembangan zaman, ulama-ulama modern telah menetapkan bahwa penghasilan yang diperoleh seseorang dari hasil kerjanya sebagai tenaga profesional (missal: dokter, akuntan, guru, dan lain sebagainya) juga harus dizakati.
Zakat yang berasal dari penghasilan ini kita kenal dengan istilah zakat profesi. Pada dasarnya zakat wajib dikeluarkan setahun sekali. Karena itu, kita harus menghitung penghasilan selama satu tahun dikalikan 2,5%.
Baca Juga: 5 Tips Praktis Menjaga Keimanan Kita Agar Tetap Stabil Saat Ditimpa Musibah
Apabila hasilnya sudah mencapai nisab, maka kita wajib mengeluarkan zakat. Perlu diingat, zakat profesi ini dikeluarkan setelah kita mencapai masa kerja genap satu tahun (haul).
Agar tidak lupa, seandainya kita mulai masuk kerja pada tanggal 1 Juni, maka pada setiap tanggal tersebut kita harus melakukan zakat profesi.