Kiat Mudah Daftar PNM Mekaar Plus hingga Cair Rp25 Juta Tanpa Jaminan bagi UMKM Wanita, Siapkan 7 syarat Ini

- 7 Mei 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi, dapat pinjaman dari PNM Mekaar Plus  Rp25 juta
Ilustrasi, dapat pinjaman dari PNM Mekaar Plus Rp25 juta /Pikiran Rakyat/

BAGIKAN BERITA - Inilah kiat mudah daftar PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta tanpa jaminan bagi pelaku UMKM wanita untuk modal usaha, siapkan 7 syarat ini.

Untuk daftar PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta dengan mudah, pelaku UMKM wajib menyiapkan 7 syarat yang telah ditentukan.

Selian 7 syarat daftar, pelaku UMKM wanita yang akan daftar PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta juga harus menyiapkan dokumen penting seperti KTP, KK dan lainnya.

Baca Juga: Cara Mudah dan Praktis Daftar KUR BNI 2022 hingga Rp50 Juta Tanpa Agunan Tambahan Ini Syarat dan Dokumennya

Perlu diingat, program pinjaman hingga Rp25 juta idari PNM Mekaar Plus ni khusus diberikan kepada pelaku UMKM wanita dan selain itu tidak akan dilayani.

Oleh karena itu, jika ada pelaku usaha mikro yang berminat untuk mengikuti program pinjaman hingga Rp25 juta segera datang ke kantor cabang PNM Mekaar Plus terdekat.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

Baca Juga: Jumat Berkah di Bulan Syawal, Alhamdulillah Dapat Pinjaman Tanpa Bunga dari KUR BSI Rp10 Juta, Ini Syaratnya

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Baca Juga: Cara Gampang Daftar PNM Mekaar Plus hingga Cair Rp25 Juta Tanpa Agunan, Khusus Pelaku UMKM Wanita

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

Baca Juga: Rezeki Bulan Syawal, Alhamdulillah Dapat Pinjaman Anti Riba Rp50 Juta di KUR BSI, Ini Syarat dan Dokumennya

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan.

6.(pembayaran cicilan).

7.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Ternyata Ada Tips Praktis Pengajuan KUR BNI 2022 hingga Rp10 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Siapkan 7 Syarat Ini

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Baca Juga: Daftar PNM Mekaar Tidak Perlu Jaminan, Modal Usaha hingga Rp25 Juta Tersedia dengan Angsuran Ringan

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Cair hingga Rp25 Juta, PNM Mekaar Plus Berikan Kucuran Dana bagi Kaum Perempuan, Ini Syaratnya

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah