BAGIKAN BERITA - Di bulan Syawal 1434 H ini, BSI kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa pinjaman anti bunga dan riba hingga Rp10 juta untuk modal kerja dan investasi khusus pelaku UMKM.
Program pinjaman hingga Rp10 juta ini bisa tanpa agunan, jika pelaku UMKM bisa memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan KUR BSI.
Selain itu, program pinjaman hingga Rp10 juta dari KUR BSI ini sangat menarik untuk diikuti pelaku UMKM yang ingin bertransaksi secara syar'i karena menggunakan prinsip syariah.
Dengan menggunakan prinsip syariah, mala pelaku UMKM yang mengikuti program pinjaman hingga Rp10 juta dari KUR BSI ini tidak akan dikenai bunga dan akan terjauh dari riba.
Namun sebagai pengganti bunga, KUR BSI menggunakan margin pinjaman sebesar 6 persen yang tidak berbeda jauh dengan KUR di bank konvensional.
Seperti diketahui BSI anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.
BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.
Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).