3. Terdapat beberapa kolom untuk diisi. Pada kolom wilayah penerima manfaat, masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
4. Masukkan nama penerima manfaat yang telah daftar DTKS sesuai KTP.
5. Selanjutnya, masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
Baca Juga: Cara dan Syarat Mengajukan KUR BRI hingga Rp50 Juta, Siapkan Dokumen Ini
6. Bila huruf kode kurang jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru.
7. Terakhir, klik “CARI DATA”.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul Cek Daftar Nama Penerima BPNT 2022 Pakai KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos BPNT 2022 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam setahun dengan total Rp2,4 juta.
Dalam penyalurannya, bansos BPNT 2022 diberikan kepada penerima sebesar Rp200.000 per bulan.