Tak Perlu Jaminan, Syarat Mudah dan Khusus Perempuan, PNM Mekaar Plus 2022 Siap Kucurkan Modal Usaha Rp25 Juta

- 25 Mei 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi, PNM Mekaar Plus siap kucurkan modal usaha hingga Rp25 juta khusus umkm perempuan
Ilustrasi, PNM Mekaar Plus siap kucurkan modal usaha hingga Rp25 juta khusus umkm perempuan /www.pnm.co.id/

BAGIKAN BERITA - PNM Mekaar Plus pada Mei 2022 kembali mengucurkan pinjaman untuk modal usaha tanpa jaminan bagi pelaku UMKM khusus perempuan dengan syarat mudah.

Program pinjaman hingga Rp25 juta ini, diperuntukan khusus bagi pelaku UMKM perempuan yang ingin mengembangkan usahanya yang sempat terpuruk karena pandemi corona.

Selain itu, program pinjaman hingga Rp25 juta ini, salah satu syaratnya sangat mudah yaitu pelaku UMKM khusus perempuan harus mempunyai usaha sebelumnya yang sudah berjalan, minimal 6 bulan lamanya.

Baca Juga: Rezeki Selasa, UMKM Bisa Dapatkan Dana Besar dari KUR Kecil Mandiri Cair hingga Rp500 Juta, Begini Syaratnya

PNM Mekaar Plus berharap dengan, disalurkannya pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta pelaku UMKM khusus perempuan bisa membantu menopang perekonomian keluarganya ke arah yang lebih baik.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Dapatkan Modal Usaha di BSI KUR Mikro Cair hingga Rp50 Juta untuk UMKM, Ini Syaratnya

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Cara Mudah Buat Dapetin KUR BNI Mikro Cair hingga Rp50 Juta bagi UMKM, Syarat Cukup Sediakan Ini

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: No Jaminan Pinjaman di PNM Mekaar 2022, Modal Usaha hingga Plafond Rp25 Juta Diajukan dengan Syarat Ini

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan.

6.(pembayaran cicilan).

7.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Agunan di KUR BNI 2022 untuk UMKM, Modal Usaha Rp50 Juta Bisa Diajukan dengan Syarat Ini

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Aplikasi Simpeg Indonesia untuk Manajemen Karyawan

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: No Riba Pinjaman Rp50 Juta di KUR BSI, Jangan Lupa Siapkan Syarat Pengajuan dan Simak Cara Daftarnya

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah