Pegadaian menjadi lembaga ke-44 yang menyalurkan KUR untuk membantu perekonomian UMKM.
Baca Juga: Jangan Panik Jika Lupa Lapor atau Kehilangan Bukti Setor Pajak, Ini Solusinya
Hal ini diungkapkan Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan usai penandatanganan Kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Sabtu 11 Juni 2022.
Kelebihan KUR Super Mikro Syariah di Pegadaian juga tanpa adanya biaya administrasi.
Adapun untuk margin atau nisbah bagi hasil antara UMKM dan Pegadaian dikenakan sebesar 6 persen.
“Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin / Mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insha allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ucap Damar.
Untuk pengajuan KUR Super Mikro Syariah, bisa langsung mendatangi kantor cabang atau unit PT Pegadaian di seluruh Indonesia.
Damar menyebut, tenor cicilan sama seperti ketentuan KUR pada umumnya yakni adalah 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.
Adapun syarat pengajuan KUR di Pegadaian adalah sebagai berikut: