Baca Juga: Jangan Panik Jika Lupa Lapor atau Kehilangan Bukti Setor Pajak, Ini Solusinya
Pengumuman Pegadaian ditandai dengan kerjasama antara perusahaan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) pada Sabtu 11 Juni 2022.
Dengan demikian, produk jasa keuangan yang dimiliki oleh Pegadaian bertambah selain gadai.
Pegadaian menjadi lembaga ke-44 yang menyalurkan KUR untuk membantu perekonomian UMKM.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan usai penandatanganan Kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Sabtu 11 Juni 2022.
Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Rp50 Juta dari KUR Mandiri, Seperti Ini Syarat Pengajuan Saluran Dana UMKM
Kelebihan KUR Super Mikro Syariah di Pegadaian juga tanpa adanya biaya administrasi.
Adapun untuk margin atau nisbah bagi hasil antara UMKM dan Pegadaian dikenakan sebesar 6 persen.
“Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin / Mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insha allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ucap Damar.
Untuk pengajuan KUR Super Mikro Syariah, bisa langsung mendatangi kantor cabang atau unit PT Pegadaian di seluruh Indonesia.