Sementara untuk meringankan masayarakat debitur KUR, pemerintah juga memberikan subsidi bunga 3 persen.
Dengan bunga 3 persen, cicilan atau angsuran KUR akan semakin ringan sehingga UMKM bisa lebih fokus menjalankan usahanya.
Melansir kur.ekon.go.id, Program KUR adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Baca Juga: Cara Daftar KUR Mikro BRI, Pengajuan Modal Usaha Rp50 Juta dengan KTP dan Syarat Ini
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007. Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.
Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Baca Juga: Siapkan KTP, UMKM Bisa Ajukan KUR BRI Tanpa Jaminan dan Dapat Rp10 Juta untuk Modal Usaha