Segera Cek Rekening Anda, BSU Tahap 5 Rp 600 ribu, Cair Senin 10 Oktober 2022, Ini Caranya

- 9 Oktober 2022, 17:02 WIB
BSU Rp600 ribu cair 10 Oktober 2022, ini cara ceknya
BSU Rp600 ribu cair 10 Oktober 2022, ini cara ceknya /tangkapan layar website bsu.kemnaker.go.id/

BAGIKAN BERITA - Ayo segera cek rekening Anda, BSU atau BLT tahap 5 Rp600 juta bagi pekerja atau buruh cair pada Senin 10 Oktober 2022. Ini Caranya.

BSU atau BLT tahap 5 Rp600 juta akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebelumnya Program BSU sebesar Rp600 ribu cair untuk tahap 4 diberikan kepada 1,2 pekerja pada Senin 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Dapat Sertifikat Halal dari BPJPH, Bio Farma Siap Ekspor Vaksin Covid-19 IndoVac

Untuk BSU tahap 5 menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, akan disalurkan pada Senin ini, dengan proses pemadanan data yang hingga kini masih dilakukan.

"Mudah-mudahan Senin (10 Oktober 2022) sudah cair," kata Anwar Sanusi seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, Anwar Sanusi mengatakan untuk penerima BSU tahap 5 dari data yang diperolehnya ada sekitar 403,461 rekening.

Baca Juga: Apakah Ada Pinjaman KUR Mandiri Tanpa Agunan dengan Limit hingga Rp100 Juta? Bunga Rendah, Ini Penjelasannya

" 403,461, adalah data tahap ke 5 yang kami terima dan akan kita verifikasi dan validasi," ungkapnya.

Adapun syarat utama pekerja yang berhak mendapatkan BSU Rp600 ribu adalah memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta dan merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Berikut ini merupakan syarat dan kriteria lengkap pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu diantaranya:

Baca Juga: Rejeki Khusus UMKM, Dapat Modal Usaha Tanpa Bunga dari KUR BSI Oktober 2022 hingga Rp50 Juta, Ini Syaratnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Pinjaman KUR BNI Mikro 2022 hingga Rp50 Juta, Cocok untuk Pedagang dan Industri Rumahan, Ajukan di Link Ini

Adapun untuk mengecek daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU

3. Input data diri pada kolom yang tersedia, yakni NIK, KTP, Nama Lengkap dan Tanggal Lahir

4. Klik captcha “saya bukan robot” kemudian klik lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul apakah anda termasuk penerima BSU Rp600 ribu atau bukan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x