3. Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mal Citraland;
4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Agar dapat mengakses dan mendapat pelayanan dari fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan termasuk biaya administrasi.
Adapun persyaratan tersebut yakni KTP dan SIM asli berikut salinan fotokopi serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Kapan Indonesian Idol Akan Tayang? Saksikan Jadwal Showcase Lengkap dengan Nama Top 22 Besar
Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.***