TERBARU! Tabel Angsuran KUR BRI Sabtu 8 April 2023, Bisa Cair Rp100 Juta, Tanpa Jaminan Bunga Rendah

- 8 April 2023, 20:28 WIB
KUR BRI 2023 Bisa Diajukan Secara Online atau Datang Langsung ke Kantor Bank BRI, Siapkan Dokumen Ini/Tangkapan Layar/BRI
KUR BRI 2023 Bisa Diajukan Secara Online atau Datang Langsung ke Kantor Bank BRI, Siapkan Dokumen Ini/Tangkapan Layar/BRI /

Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).

Baca Juga: Terbaru! Rincian Kode Promo Gojek dan Grab Hari Ini Sabtu 8 April 2023, Gunakan Layanan Gofood Biar Hemat

Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” imbuh Supari.

Selain itu, saat ini salah satu syarat untuk mengajukan KUR harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pelaku UMKM yang mengajukan KUR akan lebih sejahtera dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hanya Hari Ini Saja, Diskon Besar-besaran hingga 90 Persen dari Kode Promo Gojek dan Grab


Adapun persyaratan lengkap untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
- Belum pernah menerima KUR.
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a) Mengikuti Pendampingan
b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c) Tergabung dalam kelompok Usaha
d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x