Siap-Siap! Mulai 12 April 2021 Pembuatan SIM Bisa Dilakukan Secara Online dengan Smartphone, Inilah Caranya

- 10 April 2021, 11:05 WIB
Siap-Siap! Mulai 12 April 2021 Pembuatan SIM Bisa Dilakukan Secara Online dengan Smartphone, Inilah Caranya
Siap-Siap! Mulai 12 April 2021 Pembuatan SIM Bisa Dilakukan Secara Online dengan Smartphone, Inilah Caranya /instagram.com/simonlineid/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui kepolisian mempermudah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C dengan menggunakan aplikasi yang bisa diunduh melalui smartphone.

Hal ini sesuai dengan agenda 100 hari Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan pelayanan Polri akan fokus menggunakan IT, sebelumnya sudah di terapkan pada tilang elektronik dan sekarang sedang merambah ke Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C.

Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah berkat perkembangan dunia digital, pasalnya Anda hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM Anda dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai 12 April mendatang.

Baca Juga: Polisi Norwegia Denda Perdana Menterinya karena Melanggar Prokes, Rizal Ramli: Betul-Betul Negara Hukum!

Dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Baca Juga: Mengerikan, 24 Tewas dan 30 Orang Terluka Akibat Kecelakan Beruntun yang Melibatkan Kendaran Lain di Kongo

Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

Baca Juga: Turut Berduka, Pengamat Politik Yunarto Wijaya Ucapkan Kabar Duka Meninggalnya Cucu dari Tengku Zulkarnain

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Innalillahi, Anggota DPR RI Fadli Zon, Sampaikan Kabar Duka Atas Meninggalnya Cucu dari Tengku Zulkarnain

Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK.

 

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x