RUU Ciptaker : Ancaman Pidana Pada Klaster Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha Tidak Bayar Upah Minimum

- 21 Oktober 2020, 12:50 WIB
RUU Cipta Kerja : Ancaman  Pidana Pada Klaster Ketenagakerjaan  Bagi Pengusaha yang Tidak Membayar Upah Minimum
RUU Cipta Kerja : Ancaman Pidana Pada Klaster Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha yang Tidak Membayar Upah Minimum /Oleh: Dr. Mas Putra Zenno J., S.H., M.H. Dosen Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung/Dok.Pribadi

RUU Cipta Kerja : Ancaman Pidana Pada Klaster Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha yang Tidak Membayar Upah Minimum 

Oleh: Dr. Mas Putra Zenno J., S.H., M.H.
Dosen Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung

BAGIKAN BERITA -Saat ini persepsi masyarakat mengenai RUU Cipta Kerja masih beranekaragam.

RUU Cipta Kerja melalui teknik pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law ini tergolong baru.

Di lingkungan negara-negara Common Law sebagai tempat asalnya seperti Amerika Serikat metode omnibus law ini dijuluki sebagai “Si Besar yang Jelek” (The Big Ugly).

Baca Juga: WhatsApp Web Akan Dilengkapi Panggilan Suara dan Video

Terlepas dari keanekaragaman yang mewarnai argumen pro-kontra yang terjadi di masyarakat, menarik untuk menjadi fokus utama adalah menyangkut klaster Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui bersama bahwa klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ditujukkan dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja dalam mendukung ekosistem investasi.

Maka RUU dimaksud mengubah, menghapus, dan menetapkan beberapa pengaturan baru dari undang-undang yang sebelumnya telah eksis yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK).

Baca Juga: MUI Usul Masa Jabatan Presiden Jadi 7 atau 8 Tahun, Begini Tanggapan Dosen Politik UI

Namun demikian, jika ditelusuri dari naskah-naskah RUU Cipta Kerja yang banyak beredar di masyarakat (ada yang 1000lebih halaman, ada yang 900-an halaman, dan ada yang 800sekian halaman), dalam klaster ketenagakerjaan sebagaimana telah disinggung, terdapat pengaturan yang sebenarnya telah tercantum pada UUK, diantaranya adalah Ancaman Pidana bagi Pengusaha yang Tidak Membayar Upah Minimum.

Rumusan pasal yang dimaksudkan diatur dalam Pasal 88E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”.

Selanjutnya, Pasal 185 RUU tersebut menegaskan bahwa jika Pengusaha melanggar ketentuan Pasal 88E ayat (2) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Baca Juga: Lirik Lagu Tatitut Ayu Ting Ting, Baru Rilis Hari Ini

Kualifikasi perbuatan yang diatur dalam Pasal 185 ini merupakan tindak pidana kejahatan.

Meskipun memiliki persamaan dengan UUK, akan tetapi terdapat ketentuan baru dalam RUU Cipta Kerja yang memberikan pengecualian dimana ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Dan wajib dipatuhi oleh Pengusaha tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil yang menekankan bahwa upah pada Usaha Mikro dan Kecil ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja di suatu perusahaan yang berskala Mikro dan Kecil.

Baca Juga: Mengejutkan, Jimin BTS Ungkap Alasan Menangis saat Konser MAP OF THE SOUL ONE

Tentunya ketentuan baru ini membuka peluang yang baik bagi eksistensi dan perkembangan Usaha Mikro dan Kecil.

Hanya saja, perlu kehati-hatian dan pengawasan yang ekstra dari pihak terkait dalam hal ini pemerintah, dikhawatirkan ketentuan Pasal 90B ayat (1) dan (2) tersebut disalahgunakan oleh Oknum Pengusaha yang mengaku-ngaku bahwa Usaha yang dibuatnya adalah berskala Kecil dan Mikro dengan tujuan menghindari atau mau menyimpangi ketentuan untuk tidak membayar Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah kepada para pekerjanya.

Hal ini rentan menjadi faktor kriminogen atau yang disebut sebagai faktor kondusif munculnya tindak pidana baru, terutama tindak pidana yang dilakukan oleh suatu korporasi dengan membuat seolah-olah usahanya adalah Usaha Mikro dan Kecil.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x