MUI Usul Masa Jabatan Presiden Jadi 7 atau 8 Tahun, Begini Tanggapan Dosen Politik UI

- 21 Oktober 2020, 12:13 WIB
Istana Merdeka yang digunakan sebagai tempat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi.*
Istana Merdeka yang digunakan sebagai tempat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi.* //setneg.go.id

BAGIKAN BERITA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan masa jabatan Presiden Indonesia menjadi 7 atau 8 tahun. 

Usulan ini muncul jelang Musyawarah Nasional (Munas) MUI pada November 2020 mendatang.

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Indonesia (UI), DR Ade Reza Hariyadi menilai usulan MUI wajar, namun dengan dasar argumentasi yang kuat dan komprehensif.

Baca Juga: Lirik Lagu Tatitut Ayu Ting Ting, Baru Rilis Hari Ini

"Sebagai aspirasi politik ini sah saja. Namun, perlu dasar argumentasi yang kuat dan komprehensif mengingat implikasi politik dan ketatanegaraan yang ditimbulkannya," kata Ade dikutip Bagikan Berita dari RRI.co.id, Rabu 21 Oktober 2020. 

Menurut Ade, ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, tentu sudah dikaji secara matang oleh para perumus Konstitusi pada saat amandemen. 

"Pasal tersebut tidak hanya mengakomodir kesempatan regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan nasional secara berkala, tetapi juga membatasi potensi pemupukan kekuasaan yang mungkin terjadi, jika tidak ada kejelasan batasan periodesasi," jelasnya.

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 188, Hari Rabu 21 Oktober di ANTV, Dennis Minta Maaf

Selain itu, Ade menjelaskan, masa jabatan lima tahun dalam satu periode juga mempertimbangkan keselarasan, efektifitas dan keberlanjutan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional yang kita gunakan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x