BAGIKAN BERITA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Alasannya pencopotan Irwandi Yusuf dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula
Baca Juga: Ribuan Buruh Lakukan Longmarch ke Istana Hari Ini, Masih Tuntut Tolak RUU Omnibuslaw Cipta Kerja
Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Wakil Ketua I DPRA Dalimi mengatakan, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022.
Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.
"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi dikutip Bagikan Berita dari Antara, Kamis 15 Oktober 2020.