Gisel Kembalikan Datangi Polda Metro Jaya untuk Urusan Ini

11 Januari 2021, 18:16 WIB
Gisel bersama pengacaranya di Polda Metro Jaya/Foto: PMJ News/ Fajar. /

PMJ NEWS - Setelah ditetapkan tersangka atas kasus video syur 19 detik, Gisella Anastasia atau yang lebih akrab disapa Gisel kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Senin 11 Januari 2021. 

Gisel harus datang ke Polda Metro Jaya untuk wajib lapor. 

Gisel maupun lawan mainnya, Michael Yukinobu Defretes atau MYD tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. 

Baca Juga: Sinopsis Hercai Hari Ini Senin 11 Januari 2021 Net TV, Azize murka Melihat Anggota Keluarga Aslanbe

Akan tetapi, keduanya wajib lapor dua kali dalam seminggu, yakni Senin dan Kamis. 

"Mau lapor saja," kata Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya seperti dilansir dari PMJ News. 

Tampak, mantan istri Gading Marten itu menggunakan baju berwarna putih dengan celana jins berwarna kebiru-biruan.

Dalam kasus video mesum Gisel dan MYD, polisi memutuskan tak menahan keduanya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diberi kewajiban untuk melaporkan diri dua kali dalam sepekan. 

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Anak-Anak, Film Animasi 'Nussa' akan Tayang di Bioskop

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, selama penyidik belum melimpahkan berkas perkara video syur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Gisel dan MYD tidak boleh absen dari wajib lapor di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian punya alasan mengapa tidak menahan Gisel dan MYD usai menjalani pemeriksaan. 

Apa yang diucapkan Yusri Yunus sesuai ketetapan undang-undang, bahwasanya Gisel dan MYD dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Baca Juga: Sinopsis Nazar Hari Ini Senin 11 Januari 2021 di ANTV, Pendeta Meminta Nishant untuk Berpikir Lagi

"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," kata Yusri.

Tak hanya itu, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.

"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler