Polisi Tunggu Arahan Jaksa Guna Olah TKP Video Syur Gisel

2 Februari 2021, 18:36 WIB
Polisi Tunggu Arahan Jaksa Guna Olah TKP Video Syur Gisel /Tangkap Layar Instagram.com/ @gisel_la
BAGIKAN BERITA-Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait video porno yang melibatkan artis Gisella Anastasia (Gisel) menunggu hasil keputusan dari jaksa penuntut umum (JPU).
 
Penyidik dari unit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap I berkas perkara Gisel dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes (MYD).
 
Yunus menuturkan, “Apakah memang sudah lengkap (P19) itu nanti akan kita lengkapi semua, termasuk olah tempat kejadian. Memang sampai dengan saat ini belum kita lakukan olah TKP, kami masih koordinasi,” 
 
Baca Juga: Terharu, Aldebaran Akhirnya Minta Maaf dan Ajak Mencari Pembunuh Roy, Andin Kembali Luluh di Ikatan Cinta
 
Jika JPU menyatakan perlu dilakukan olah TKP, maka penyidik bakal melakukannya di Medan yang menjadi lokasi pembuatan video asusila tersebut. Ujar Yusril
 
Sementara Hari ini, Selasa 2/1/21, berkas perkara untuk tersangka penyebar yakni PP dan MN sudah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik, kata Yusri, juga telah melakukan pelimpahan tahap II berkas kedua tersangka.
 
Sebelumnya, terkait hasil dari pemeriksaan kedua tersangka sebelumnya, pihak penyidik tidak menahan keduanya tapi memberlakukan wajib lapor selama 2 pekan. Yakni tiap Senin dan Kamis.
 
Baca Juga: UP DATE COVID-19 Selasa 2 Februari 2021: Sudah 30.581 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!
 
Adapun alasan pihak kepolisian tidak menahan mereka, polisi punya alasan tertentu kepada kedua tersangka ini.
 
Gisel dan Nobu diberlakukan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif dan polisi yakin keduanya tidak akan melarikan diri.
 
Gisel disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler