dr. Lois Owien Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri atas Kasus Berita Bohong Tentang Covid-19

13 Juli 2021, 16:09 WIB
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, dr. Lois Owien tidak ditahan oleh Bareskrim Polri. /PMJ News



BAGIKAN BERITA – dr. Lois akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa 13 Juli 2021.

dr. Lois telah ditangkap pada Minggu 11 Juli 2021 malam. Pada Senin keesokan harinya, dr. Lois diperiksa oleh Bareskrim Polri.

dr. Lois dilaporkan oleh sejumlah pihak karena dituding sebagai penyebar berita bohong atas covid-19. Dia mengaku tak percaya adanya covid-19.

Baca Juga: dr Lois Owien Akhirnya Dibebaskan Bareskrim Polri meski Berstatus Tersangka Penyebaran Berita Bohong

Dalam tayangan Hotman Paris Show, dr. Lois menyebut orang meninggal bukan semata-mata karena covid-19, melainkan karena adanya interaksi antar obat.

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh tim penyidik," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin kemarin.

Agus menjelaskan, dr. Lois ditahan atas tindakannya yang menyebarkan berita bohong terkait Penanganan Covid-19 melalui media sosial.

Baca Juga: Link Download PDF Formasi CPNS 2021 BUMN Lengkap dengan Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan

"Yang bersangkutan dijerat (Pasal) Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat sesuai dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," terangnya.

"Dan atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap," sambung Agus.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 13 Juli: Nino Nekat Culik Reyna, Andin Menangis Lapor ke Aldebaran

Dalam hal ini, dr. Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu dia juga dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler