Ayu Ting Ting Dipanggil Polisi atas Laporannya Terhadap Kartika Damayanti, Dicecar 15 Pertanyaan oleh Penyidik

31 Agustus 2021, 16:17 WIB
Ayu Ting Ting menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Kartika Damayanti. /Instagram.com/@ayutingting92/

BAGIKAN BERITA - Laporan penyanyi dangdut Ayu Ting Ting terhadap haters-nya asal Bojonegoro, Kartika Damayanti terus bergulir. 

Hari ini, pelantun "Alamat Palsu" tersebut menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya. 

Ayu dicecar 15 pertanyaan tentang laporannya terhadap haters pemilik akun Instagram @gundik_empang yang dianggap melakukan penghinaan di media sosial. 

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Ukir Sejarah Kpop, Pecahkan Rekor Lewat Album Debut Solo

Ayu didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

"Tadi kita menjalani pemeriksaan bersama penyidik, ditemani Bang Minola juga ya alhamdulillah," kata Ayu di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Selasa 31 Agustus 2021. 

Minola mengatakan, kasus yang dilaporkan kliennya masalahnya sederhana tapi bisa dibilang serius. 

"Pertanyaannya soal akun dan kata-kata mana saja yang membuat Ayu merasa terhina. Itulah yang menjadi dasar mengapa Ayu harus mengambil upaya hukum," ujar Minola.

Baca Juga: Pasca AS Hengkang dari Afghanistan, Taliban Ultimatum ISIS agar Hentikan Serangan Jika Tidak Ingin Dibalas

"Mungkin akan ada lanjutan karena masih ada beberapa pertanyaan yang belum diajukan, kami meminta waktu. Karena Ayu harus live juga hari ini, saat ini sudah diakhiri di 15 pertanyaan dan akan datang lagi untuk menjalani proses klarifikasi," lanjutnya.

Minola menambahkan, dalam proses klarifikasi ini, pihaknya turut melampirkan barang bukti berupa 10 tulisan yang memenuhi unsur penghinaan terhadap Ayu dan anaknya, Bilqis.

"Kalau bicara masalah bukti itu lebih dari 5 lembar ya, karena kan akun ini sudah melakukan tulisan yang menghina Ayu dan Bilqis, jadi kita ambil satu persatu tulisannya itu yang kita persoalkan. Jadi kalau masalah tulisan itu banyak sekali, kita baru ajukan 10 tulisan," terangnya.

Baca Juga: Buruan Cek Saldo Anda, BSU Tahap III Khusus yang Belum Memiliki Rekening Bank BUMN Cair, Ini Syaratnya

"Jadi ini bisa masuk Pasal 351, bisa Pasal 311 tentang Fitnah atau Pasal 310," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemeriksaan hari ini akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. Lantaran, Ayu terhalang pekerjaan yang tak dapat ditinggalkan.

"Penyidik sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sampai dengan 15 pertanyaan. Namun, AR meminta diundur kelanjutan interviewnya karena masih ada satu pekerjaan yang tak bisa ditinggal," kata Yusri kepada wartawan. 

Baca Juga: Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta Tanpa Jaminan, PNM Mekaar Plus Sangat Cocok Dimanfaatkan oleh Perempuan

"Sehingga kita sepakat untuk mengundur sisa pertanyaan yang lain itu pada pekan depan," imbuhnya.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu kemudian melanjutkan, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Ayu pada Rabu (11/9/2021) pekan depan. Sambil menunggu hasil klarifikasi dari para saksi ahli.

"Sekitar Rabu atau Kamis, kita akan lanjutkan interview. Tapi memang yang bersangkutan tadi sudah membawa barang bukti yang ada, sambil kita menunggu hasil klarifikasi pemeriksaan terhadap para saksi bahasa dan hukum," terang Yusri.

Baca Juga: Lakukan Sesi Pemotretan yang Dianggap Terlalu Mesra dengan Arya Saloka, Amanda Manopo Berikan Klarifikasi

Saat ini Yusri menegaskan penyidik masih melakukan profiling terhadap pemilik akun @gundik_empang yang dilaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Metro Jaya.

"Tim masih memprofiling, mudah-mudahan bisa segera ditemukan pemilik akunnya yang nanti akan kita undang untuk klarifikasi juga secepatnya. Karena ini kan masih penyidikan, ini masih tergantung siapa pelaku tersebut, nanti akan kita lihat dan gelar perkara," pungkasnya. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler