BAGIKAN BERITA - Diwakili ayahnya, Tubagus Joddy akhirnya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas kejadian memilukan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Melalui Ayahnya Endang, Tubagus Joddy mengaku bersalah dan meminta maaf atas kejadian yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Kabar permintaan maaf Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy diketahui melalui video singkat yang dibagikan kepada wartawan pada Senin 15 November 2021.
"Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. Saya atas nama Tubagus Muhammad Joddy Pramasetia mengucapkan permohonan maaf khususnya kepada kedua korban dan umumnya kepada masyarakat Indonesia," ujar Endang Ayah Tubagus Joddy.
Endang juga berharap kejadian yang dialami oleh anaknya tidak terulang kepada orang lain dan berharap ada hikmah dibalik kejadian ini.
"Saya berharap tidak ada kejadian ini lagi. Saya berpesan kepada pengemudi bijaklah dalam mengemudi karena sesuatu hal yang sekecil apapun bisa mengakibatkan kejadian seperti ini," tambahnya.
"Semoga hikmahnya bisa dijadikan lebih baik lagi. Menjadikan pengemudi-pengemudi mentaati rambu-rambu lalulintas."
Seperti diketahui, Supir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang tewaskan Vanessa dan suaminya.
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Polres Jombang lakukan gelar pekara dan melalukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
Baca Juga: Khusus Perempuan, Dapatkan Modal Usaha dari PNM Mekaar Plus Cair hingga Rp25 Juta, Begini Syaratnya
Terdapat beberapa fakta mengejutkan yang diakui Tubagus Joddy, kepada pihak kepolisian ia mengaku tidak konsentrasi saat sedang menyetir.
Kemudian ia juga mengakui sempat bermain handphone saat sedang berkendara serta memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Tubagus Joddy kemudian langsung ditahan pihak kepolisian di Polres Jombang.
Baca Juga: Nia Daniaty Sedih dan Terpaksa Berbohong Ditanya Cucunya Mengenai Keberadaan Olivia Nathania
Tubagus Joddy dijerat dua pasal dan menerima hukuman berdasarkan pasal yang diberikan tersebut.
Pasal pertama adalah Pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 yaitu tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan hukuman ancaman 6 tahun dan denda Rp12 juta.
Kemudian pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 25 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan hukuman ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Tubagus Joddy dijerat dua pasal karena ada unsur kesengajaan yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
Terlebih karena ia juga mengaku beberapa kali sempat bermain handphone saat sedang mengemudi memacu kendaraan hingga kecepatan 130km/jam terutama disaat jalan tol lenggang.***