Selebgram Rachel Venya Akan Segera Disidang, Polisi Sudah Serahkan Berkas ke Jaksa Penuntut Umum

30 November 2021, 20:15 WIB
Rachel Venya. Berkas kasus kaburnya saat karantina di Wisma Atlet akan segera masuk persidangan. /Instgaram.com/@rachelvennya

BAGIKAN BERITA - Kasus kaburnya Selebgram Rachel Venya dari Karantina akan segera memasuki babak baru. 

Polda Metro Jaya telah melimpah berkas kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 30 November 2021. 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut jika penyerahan berkas kasus karantina Rachel Venya sudah pada tahap kedua. 

Baca Juga: Rezeki di Penghujung November 2021, KUR BSI Salurkan Pinjaman Modal Kerja Tanpa Riba hingga Rp50 Juta

"Sudah tahap dua hari ini," ucap Kombes Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 30 November 2021. 

Dengan diserahkannya kasus Rachel Vennya ke JPU, kasusnya akan segera disidangkan. JPU egera menyusun dakwaan atas perkara Rachel Vennya.

Diberitakan sebelumnya, Tubagus menjelaskan pihaknya telah melengkapi pemberkasan kasus kabur karantina Rachel Vennya. Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI.

Baca Juga: Kabar Baik, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebut WNI Sudah Bebas Masuk Arab Saudi Tanpa Vaksin Penguat

"Ya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," ujar Tubagus Ade Hidayat.

Rachel Vennya terancam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler