Inilah Kronologis Penangkapan Pemeran Ikatan Cinta Cassandra Angelie hingga jadi Tersangka Prostitusi Online

31 Desember 2021, 18:25 WIB
Pers Conference terkait pengungkapan penangkapan aktris cantik pemeran Sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie /PMJ News/ Yeni

BAGIKAN BERITA – Artis cantik Cassandra Angelie ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus Prostitusi Online.

Saat ini, Pemeran Vera dalam Sinetron Ikatan Cinta tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Selain Cassandra, Polisi juga membekuk tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai mucikari yang menjajakan jasa bisnis haram tersebut.

Baca Juga: Cassandra Angelie Pemeran Tokoh Vera di Sinetron Ikatan Cinta, Inilah Kisah Pilunya

Dalam keterangan pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menngatakan penyidik mendapatkan informasi terkait kejadian prostitusi yang marak terjadi di Jakarta.

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya, Jumat 31 Desember 2021.

Selain meringkus Cassandra Angelie, polisi juga turut meringkus tiga orang mucikari masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

Baca Juga: Duduk di Kursi Roda dengan Badan yang Kurus, Dorce Gamalama Dibanjiri Doa

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan.

Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: SEDANG TAYANG, Layangan Putus yang Diperankan Reza Rahardian, Cepat Klik Link Ini untuk Menontonnya di WeTV

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler