Cassandra Angelie Ternyata Pasang Tarif Segini untuk Sekali Kencan Prostitusi Online

31 Desember 2021, 19:58 WIB
Cassandra Angelie pemeran tokoh Vera kekasih Denis Setiano di sinetron Ikatan Cinta ditangkap polisi karena kasus prostitusi online /Instagram @cassangeliee/

BAGIKAN BERITA-Artis sinetron yang pernah membintangi Ikatan Cinta Cassandra Angelie ditangkap polisi karena terlibat prostitusi online.

Cassandra Angelie melakukan aksi prostitusi online ternyata karena kebutuhan ekonomi.

Hal tersebut diakui Cassandra Angelie kepada penyidik kepolisian bahwa sekali kencan prostitusi online tarifnya bisa sampai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Cassandra Angelie, Pemeran Vera di Ikatan Cinta, Lengkap dengan Instagram

"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif kencan Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat 31 Desember 2021.

Namun , Zulpan belum menjelaskan secara rinci berapa hasil yang diperoleh Cassandra Angelie dari harga yang ditetapkan para mucikari.

"Nanti akan didalami melalui hasil pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga: Inilah Kronologis Penangkapan Pemeran Ikatan Cinta Cassandra Angelie hingga jadi Tersangka Prostitusi Online

Sebelumnya, polisi mengungkap Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott pada Rabu 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB dalam keadaan tak berbusana dengan pria hidung belang.

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang public figur berinisial CA (Cassandra Angelie),"kata Zulpan.

Sementara itu tiga tersangka lain berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari dan menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.

Baca Juga: Cassandra Angelie Pemeran Tokoh Vera di Sinetron Ikatan Cinta, Inilah Kisah Pilunya

Akibat tindakannya tersebut, Cassandra Angelie dan para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Lalu pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Biodata dan Profil Cassandra Angelie Pemeran Vera Kekasih Denis Setiano di Sinetron Ikatan Cinta, Ada IG nya

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. ***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler