Doni Salmanan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Agenda Pembacaan Dakwaan

4 Agustus 2022, 13:00 WIB
Kasus Doni Salmanan Hari ini Kamis 4 Agustus 2022 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. /

BAGIKAN BERITA - Terdakwa kasus penipuan investasi bodong Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 4 Agustus 2022. 

Sidang Crazy Rich Bandung tersebut merupakan yang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Doni tak hadir langsung di Pengadilan karena digelar secara daring. 

Dia sendiri mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: SINOPSIS Gopi Kamis 4 Agustus 2022, Tayang Siang Ini di ANTV, Gawat Krishna Ditangkap Polisi

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah. 

Sidang secara daring itu dilakukan menggunakan aplikasi rapat virtual dan Salmanan mendengarkan kata-kata jaksa itu secara daring ketika proses pembacaan dakwaan.

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung.

Baca Juga: Siapkan KTP, KK dan Dokumen Ini untuk Daftar Online KUR BRI Agustus 2022, Cair hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan

Jumlah hadirin di ruang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.

Salmanan saat mengikuti sidang itu tampak tampil berbeda karena model rambut cepak.

Ia terakhir muncul di hadapan publik ketika pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke kejaksaan pada awal Juli 2022.

Pada sidang itu, dia didakwa telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner.

Penipuan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan media sosial YouTube untuk mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex.

Baca Juga: SEDANG TAYANG Chandragupta Maurya di ANTV Kamis 4 Agustus 2022, Nonton Sekarang Ya

Ia didakwa pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler