Rizky Billar Belum Bernapas Lega, Komnas Perempuan Minta Kasus KDRT Tetap Dilanjutkan Polisi

17 Oktober 2022, 16:54 WIB
Komnas Perempuan minta polisi melanjutkan kasus KDRT Rizky Billar /Instagram @nlestyfatih

BAGIKAN BERITA - Rizky Billar tersangka kasus KDRT terhadap Istrinya Lesti kejora belum bisa bernapas lega setelah dirinya dibebaskan dari tahanan setelah Komnas Perempuan meminta polisi untuk meneruskan kasusnya.

Diketahui, Rizki Billar dibebaskan dari tahanan setelah istrinya Lesti Kejora mencabut laporan KDRT kepada polisi.

Kabar Komnas Perempuan meminta polisi untuk melanjutkan proses hukum terhadap Rizky Billar, disampaikan langsung Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.

Baca Juga: Heboh, Benarkah Selfi LIDA akan Jadi Juri Dangdut Academy 5 Gantikan Lesti Kejora? Begini Penjelasannya

"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," ujarnya seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Andy Yentriyani pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum terhadap Rizky Billar.

Pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan," ujarnya.

Baca Juga: Profil Rahm Bogor Si Tampan Mirip Oppa Korea Penjual Bakso Aci, Masuk Top 24 Grup 5 Dangdut Academy 5 Indosiar

Seperti diketahui, Rizky Billar tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora akhirnya bebas setelah penangguhan penahanannya dikabulkan polisi dan hanya menjalani wajib lapor.

Rizky Billar bebas dari penjara setelah, istrinya yang menjadi korban KDRT mengajukan penangguhan penahanan bersama kuasa hukum suaminya.

Kabar Rizky Billar bebas dari penjara dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada para wartawan, Jumat 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Profil Rahm Bogor dan Tina Soppeng Dangdut Academy 5 Indosiar Grup 5 Babak Top 24, Siapa yang Akan Tersenggol?

"Walaupun demikian permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban juga dari penasehat hukum tersangka kami kabulkan," ungkap Ade Ary Syam Indradi.

Meskipun Rizky Billar sudah bebas, namun pedangdut tersebut harus melakukan wajib lapor ke kantor polisi.

"Ada kewajiban berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP yang harus dilakukan tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya yaitu wajib lapor," ungkap Ade Ary.

Baca Juga: Grup 5 Top 24 Dangdut Academy 5 Tayang Malam Ini, Siapa yang Akan Tersenggol?

Ade Ary juga menjelaskan bahwa Rizky Billar wajib lapor karena penyelidikannya masih berlangsung.

"Jadi tersangka RB harus melakukan kewajibannya yaitu wajib lapor dan proses penyelidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice masih berlangsung karena persyaratan materil dan persyaratan formil belum terpenuhi," katanya.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler