Kronologi Penangkapan Galih Loss, Tiktoker Tersangka Penistaan Agama yang Bikin Netizen Marah Besar

23 April 2024, 20:45 WIB
Galih Loss, Tiktoker yang ditangkap karena penistaan agama Islam /

BAGIKAN BERITA – Beginilah kronologi Tim Siber Polda Metro Jaya yang menangkap Tiktoker Galih Loss yang diduga telah melakukan penistaan agama Islam pada Senin 22 April 2024.

Galih Loss ditangkap dan menjadi tersangka karena membuat dan mengunggah konten video yang memplesetkan kalimat Ta’awudz di akun TikTok miliknya bernama @galihloss3.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan Galih Loss bermula saat Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.

Tim mendapati akun TikTok Galih Loss dengan username @galihloss3 yang diduga memuat konten SARA. Ade Safri menuturkan, setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut, akhirnya tim Siber melakukan penangkapan.

Baca Juga: Tiktoker Galih Loss Ditangkap Polisi karena Kasus Penistaan Agama, Plesetkan Ta'awudz dengan Nama Hewan

Menurut Ade Safri, hingga kini, Pihak Siber Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.

Menurut dia, Polda Metro Jaya baru akan membeberkan hasil pemeriksaan kepada media setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Saat ini, Galih Loss mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, tim Siber menyita barang bukti antara lain satu unit Handphone merek Vivo 1919 128gb warna biru dengan 2 imei, satu unit Handphone Xr 64Gb warna Merah dengan 2 imei imei1, satu buah akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah.

“Selain itu, kami juga menyita 1 buah email galihlos2911@gmail.com beserta password yang telah diubah, 1 buah Simcard dengan nomor 089653703774, dan 1 set Microphone merk Hollylandy warna Hitam,” ucap dia.

Baca Juga: Dapatkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari KUR BRI, Begini Caranya

Untuk diketahui, pria pemilik nama Galih Noval Aji Prakoso membuat konten video tebak-tebakan Bersama anak kecil di akun TikTok @galihloss3.

Dalam video tersebut, Galih memberikan pertanyaan kepada bocah berupa “hewan apa yang bisa mengaji?”

Bocah tersebut menjawab bahwa hewan yang bisa mengaji adalah Ikan Paus karena disambungkan dengan kata Pa Us Tad. Akan tetapi, Galih tak merasa puas atas jawaban bocah tersebut.

Setelah anak itu menyerah, akhirnya Galih memberikan jawaban versi dirinya sambil mengucapkan kalimat ta'awudz yang dimodifikasi.

Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim. Bener ga? Hewan apa itu berarti?” tanya Galih Loss.

Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler