Parlemen Korea Selatan Revisi UU, K-Pop Berprestasi Bisa Tunda Wajib Militer, Termasuk BTS

- 2 Desember 2020, 13:24 WIB
MV BTS Dynamite.
MV BTS Dynamite. /Tangkapan Layar Youtube.com/Big Hit Labels

BAGIKAN BERITA - Parlemen Korea Selatan pada Selasa 1 Desember 2020 telah mengesahkan amandemen UU Dinas Militer.

Salah satu poin krusial yang direvisi adalah wajib militer yang bisa di tunda bagi masyarakt yang berprestasi di berbagi bidang sampai usia 30 tahun.

Sebelumnya pada UU Dinas militer yang lama, untuk semua pria Korea Selatan yang berbadan sehat berusia antara 18 sampai 28 tahun harus menjalani wajib militer selama dua tahun, sebagai bagian dari upaya negara guna mengantisipasi perang dengan Korea Utara.

Baca Juga: HUT Pertama Pikiran Rakyat Media Network, Setahun Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur di Indonesia

Amandemen Undang-Undang Dinas Militer dirancang untuk memberikan pengecualian bagi megabintang K-pop yang mendongkrak status budaya negara dan perekonomian.

Sebelumnya Korea Selatan telah memberikan pengecualian bagi musisi serta atlet yang memenangkan medali Olimpiade atau medali emas di Asian Games, termasuk penyerang Tottenham Hotspur Son Heung-min untuk menangguhkan tugas wamil hingga usia 28 tahun.

Revisi ini diajukan oleh perwakilan dari Partai Demokrat Korea, yakni Jeon Yong Gi. Menurutnya disayangkan jika musisi K-Pop berprestasi harus menjalani wajib militer di tengah kesuksesan mereka, salah satunya BTS.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Rabu 2 Desember di RCTI, Tante Sarah Beri Keterangan Palsu ke Panti

BTS telah meraih beragam prestasi, mulai dari Order of Cultural Merit dari pemerintah Korea Selatan, meraih nominasi Grammy Awards dengan single Dynamite, hingga kembali memuncaki Billboard Hot 100 dengan Life Goes On.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x