Gisel dan Nobu diberlakukan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif dan polisi yakin keduanya tidak akan melarikan diri.
Gisel disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.***