BAGIKAN BERITA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Catherine Wilson tujuh bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hakim menilai, Catherine terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sidang putusan terhadap Catherine Wilson atau yang akrab disapa Keket ini digelar pada Senin 25 Januari 2021 pukul 14.47 WIB.
Baca Juga: Inilah Jenis Sayuran yang Bisa Membantu Membakar Lemak, Cocok Bagi yang Ingin Langsing
Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Catherine Wilson dan Jumadi alias Jum dengan pidana masing-masing tujuh bulan,” tulis petikan salinan vonis hakim.
Majelis hakim memutuskan bahwa Keket bersalah.
“Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri,” kata Nugraha Medica, selaku Ketua Majelis membacakan putusan, Senin 25 Januari 2021.
Baca Juga: Inilah Jenis Sayuran yang Bisa Membantu Membakar Lemak, Cocok Bagi yang Ingin Langsing