Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. “Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan dalam kasus tersebut dimusnahkan.
Beberapa barang bukti itu di antaranya, seperangkat alat hisap sabu berupa cangklong, dan satu ponsel merk iPhone XR hitam.
Catherine ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya seorang diri di kediamannya pada 17 Juli 2020. Sehari kemudian, aparat kemudian menciduk Jumadi, petugas keamanan yang bekerja di tempat Catherine karena diduga menjadi kurir.***