Terkait Kasus Narkoba, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

- 26 Januari 2021, 15:57 WIB
Catherine Wilson/Instagram @cathrinewilson
Catherine Wilson/Instagram @cathrinewilson /

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. “Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan dalam kasus tersebut dimusnahkan.

Beberapa barang bukti itu di antaranya, seperangkat alat hisap sabu berupa cangklong, dan satu ponsel merk iPhone XR hitam.

Baca Juga: Inilah Keputusan Majelis Hakim PN Bandung, Atas Gugatan Anak kepada Ayah Kandungnya Rp3 miliar: Bijaksana!

Catherine ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya seorang diri di kediamannya pada 17 Juli 2020. Sehari kemudian, aparat kemudian menciduk Jumadi, petugas keamanan yang bekerja di tempat Catherine karena diduga menjadi kurir.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah