Terkait Kasus Narkoba, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

- 26 Januari 2021, 15:57 WIB
Catherine Wilson/Instagram @cathrinewilson
Catherine Wilson/Instagram @cathrinewilson /

BAGIKAN BERITA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Catherine Wilson tujuh bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Hakim menilai, Catherine terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Sidang putusan terhadap Catherine Wilson atau yang akrab disapa Keket ini digelar pada Senin 25 Januari 2021 pukul 14.47 WIB.

Baca Juga: Inilah Jenis Sayuran yang Bisa Membantu Membakar Lemak, Cocok Bagi yang Ingin Langsing

Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Catherine Wilson dan Jumadi alias Jum dengan pidana masing-masing tujuh bulan,” tulis petikan salinan vonis hakim.

Majelis hakim memutuskan bahwa Keket bersalah. 

“Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri,” kata Nugraha Medica, selaku Ketua Majelis membacakan putusan, Senin 25 Januari 2021. 

Baca Juga: Inilah Jenis Sayuran yang Bisa Membantu Membakar Lemak, Cocok Bagi yang Ingin Langsing

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. “Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan dalam kasus tersebut dimusnahkan.

Beberapa barang bukti itu di antaranya, seperangkat alat hisap sabu berupa cangklong, dan satu ponsel merk iPhone XR hitam.

Baca Juga: Inilah Keputusan Majelis Hakim PN Bandung, Atas Gugatan Anak kepada Ayah Kandungnya Rp3 miliar: Bijaksana!

Catherine ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya seorang diri di kediamannya pada 17 Juli 2020. Sehari kemudian, aparat kemudian menciduk Jumadi, petugas keamanan yang bekerja di tempat Catherine karena diduga menjadi kurir.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah