"Sebelumnya kita sempat mediasi ya, terus muncul juga surat edaran Polri terkait dengan penanganan kasus pencemaran nama baik setidaknya diselesaikan dengan restorasi justice. Namun, kembali lagi, pihak MAF ini tidak mau dan bersikeras untuk melanjutkan kasus ini,” lanjut Yusri.
Dengan berprosesnya kasus ini, Yusri menegaskan pihaknya melalui tim penyidik akan segera melakukan proses gelar perkara. Meskipun pada akhirnya, tetap diharapkan Adly Fairuz mencabut laporan atas ibu mertuanya.
“Kita akan lakukan gelar perkara ini ya dengan Mabes Polri, dengan kedatangan dari saksi ahli seperti saksi bahasa, saksi IT hingga saksi ahli pidana. Namun, kembali lagi, karena ini di bulan suci, kami harap semoga MAF bisa berbaik hati dan memaafkan ibunya,” pungkasnya.***