Laporan polisi itu sendiri tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
Laporan polisi itu dibuat oleh Roy Suryo dengan terlapor tertulis lidik.
Baca Juga: H-2 Gerhana Bulan Total, Inilah Waktu dan Lokasi Strategis untuk Menyaksikan Super Blood Moon
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.***