Mantan Menpora Roy Suryo Laporkan Artis Sinetron Lucky Alamsyah ke Polisi Terkait UU ITE, Ini Kronologinya

- 24 Mei 2021, 22:13 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo Laporkan Artis Lucky Alamsyah ke Polisi Terkait UU ITE, Ini Kronologinya
Mantan Menpora Roy Suryo Laporkan Artis Lucky Alamsyah ke Polisi Terkait UU ITE, Ini Kronologinya /Kolase foto/ Antara/Andika Wahyu dan Instagram.com/@luckyalamsyah_official/

Laporan polisi itu sendiri tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.

Laporan polisi itu dibuat oleh Roy Suryo dengan terlapor tertulis lidik.

Baca Juga: H-2 Gerhana Bulan Total, Inilah Waktu dan Lokasi Strategis untuk Menyaksikan Super Blood Moon

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah