Nasib Mega Series 'Suara Hati Istri: Zahra' Kini Berakhir Sementara, KPI dan Indosiar Telah Bertemu Langsung

- 5 Juni 2021, 10:54 WIB
Mega Series Suara Hati Istri Zahra Indosiar.
Mega Series Suara Hati Istri Zahra Indosiar. /Jurnal Soreang/Azmy Yanuar/@indosiarupdate

BAGIKAN BERITA - Penayangan Mega Series "Suara Hati Istri: Zahra" kini dihentikan untuk sementara waktu. 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil pihal Indosiar untuk membahas pelanggaran prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan. 

Dari pertemuan tersebut, pihak Indosiar setuju untuk menghentikan sementara penayangan Suara Hati Istri: Zahra sampai waktu yang belum ditentukan. 

Baca Juga: Beredar Link video 4 Pria Termasuk Ridoy Babo Tik Tokers Bangladesh Perkosa Secara Bergiliran Seorang Wanita

KPI menilai "Zahra" memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza serta Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad pada Kamis (3/6) 

KPI sendiri telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, atas sinetron ini. Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.

Baca Juga: Hasil Polling Sementara LIDA 2021 Babak Show Top 12 Besar Grup 1, Meldha Jawa Barat Posisi Terendah

Dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak. Keberatan publik yang disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x