dr. Lois Owien Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri atas Kasus Berita Bohong Tentang Covid-19

- 13 Juli 2021, 16:09 WIB
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, dr. Lois Owien tidak ditahan oleh Bareskrim Polri.
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, dr. Lois Owien tidak ditahan oleh Bareskrim Polri. /PMJ News



BAGIKAN BERITA – dr. Lois akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa 13 Juli 2021.

dr. Lois telah ditangkap pada Minggu 11 Juli 2021 malam. Pada Senin keesokan harinya, dr. Lois diperiksa oleh Bareskrim Polri.

dr. Lois dilaporkan oleh sejumlah pihak karena dituding sebagai penyebar berita bohong atas covid-19. Dia mengaku tak percaya adanya covid-19.

Baca Juga: dr Lois Owien Akhirnya Dibebaskan Bareskrim Polri meski Berstatus Tersangka Penyebaran Berita Bohong

Dalam tayangan Hotman Paris Show, dr. Lois menyebut orang meninggal bukan semata-mata karena covid-19, melainkan karena adanya interaksi antar obat.

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh tim penyidik," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin kemarin.

Agus menjelaskan, dr. Lois ditahan atas tindakannya yang menyebarkan berita bohong terkait Penanganan Covid-19 melalui media sosial.

Baca Juga: Link Download PDF Formasi CPNS 2021 BUMN Lengkap dengan Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan

"Yang bersangkutan dijerat (Pasal) Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat sesuai dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," terangnya.

"Dan atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap," sambung Agus.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x