dr. Lois Owien Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri atas Kasus Berita Bohong Tentang Covid-19

- 13 Juli 2021, 16:09 WIB
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, dr. Lois Owien tidak ditahan oleh Bareskrim Polri.
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, dr. Lois Owien tidak ditahan oleh Bareskrim Polri. /PMJ News

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 13 Juli: Nino Nekat Culik Reyna, Andin Menangis Lapor ke Aldebaran

Dalam hal ini, dr. Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu dia juga dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x