Menurutnya, dia bisa saja menempuh jalur hukum karena pihak Adlin tidak mau meminta maaf.
"Belum ada sih, pribadi dari Adlin tersebut ke saya belum ada. Minta maaf ke saya belum ada. Kalau ditanya mau diterusin (secara hukum), iya," tambah dia.
Lebih lanjut, kuasa Egy mengatakan bahwa dirinya ingin memberikan efek jera kepada siapa saja yang menghalangi kerja dari para jurnalis.
"Saya mau kasih efek jera aja, miris sih kejadian mereka. Dalam artian agar kedepannya nggak ada lagi yang seperti ini. Kita masih bulat akan proses yang ada. Klien kami ada rekaman semuanya, dia sedang menjalankan tugas sesuai kaidahnya," kata Hendarsam Marantoko.
Dirinya berharap, kejadian yang dialami oleh kliennya tidak akan lernah terulang lagi oleh siapa pun.
Menurutnya, wartawan bekerja dilindungi oleh UU Pers.
"Ini jangan sampai teman-teman media mengalami kejadian serupa lagi saat sedang menjalani pekerjaannya. Apalagi dihalangi oleh orang yang nggak ada hak apa-apa," tandanya.***