BAGIKAN BERITA - Status DJ seksi Dinar Candy naik dari penyidikan menjadi tersangka atas kasus pornografi.
Dinar Candy ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan lantaran aksinya yang memakai bikini di trotoar jalan raya.
"Aksi gila" Dinar Candy itu pun menuai kecaman dari masyarakat Indonesia karena dianggap tidak pantas dan tidak sesuai dengan budaya timur.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansya mengatakan, tum penyidik telah melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan dari para ahli.
Teman dekat Nikita Mirzani itu pun kini menyandang kasus tersangka dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Azis menuturkan, Dinar Candy dipersangkakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
"Setelah melalui tahap penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi, kita tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansya usai gelar perkara, Kamis 5 Agustus 2021.
"Dengan tingkat penyidikan dan barang bukti yang ada, kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," lanjutnya.
Azis melanjutkan, pihaknya tidak hanya memeriksa saksi dari Dinar Candy. Tetapi juga memeriksa saksi lain yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli.
"Termasuk dengan saksi ahli dari kesusilaan, budaya dan lain sebagainya," terang Azis.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy. Dalam video tersebut, Dinar hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar dalam papan yang dibawanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Dinar Candy memerintahkan sang adik yang juga sebagai asistennya untuk merekam peristiwa tersebut.***