Awas, Masyarakat yang Memposting Ulang Video Muhammad Kece di Medos Bisa Dijerat UU ITE

- 26 Agustus 2021, 12:00 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

BAGIKAN BERITA – Youtuber Muhammad Kece telah ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Bali pada Rabu 15 Agustus 2021.

Kini, dirinya juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube.

Video Muhammad Kece dinilai bermuatan menghina dan menistakan agama Islam. Oleh sebab itu, Polri meminta kepada masyarakat untuk tidak membagikan ulang (share) video-video dari kanal YouTube Muhammad Kece.

Baca Juga: Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka Penistaan Agama melalui Konten YouTube

"Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, 24 Agustus 2021.

Menurut Ramadhan, video Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah-belah kelompok. Dia menyebut warga yang memposting atau membagikan ulang video M Kece itu bisa saja dijerat UU ITE.

Baca Juga: Hanya Khusus Perempuan, 5 Tahapan Cara Mendapatkan Modal Rp2 Juta di PNM Mekaar, Siapkan KTP dan Dokumen Lain

"Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan. Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” tuturnya.

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, Polri bekerjasama dengan Kemenkominfo melakukan take down terhadap video Muhammad Kece yang dinilai tidak pantas. Namun, mungkin saja video-video juga ditemukan di akun warga yang membagikan ulang.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x