BAGIKAN BERITA – Polri akhirnya menetapkan youtuber Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube.
Muhammad Kece ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Bali pada Rabu 15 Agustus 2021.
"Sudah menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip Bagikan berita dari PMJ News.
Lebih lanjut, polisi kini tengah membawa Muhammad Kece dari Bali usai dilakukan penangkapan. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Muhammad Kece akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
"Hari ini rencananya akan dibawa ke Bareskrim Polri," jelas Agus.
Sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten YouTubenya yang diduga menistakan agama Islam.
Baca Juga: Cara Praktis Cek Penerima BSU Melalui 4 Kanal BPJAMSOSTEK, BLT Rp1 Juta Sudah Ditransfer
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya terus berupaya dalam dalam menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.