BAGIKAN BERITA – Penyanyi dangdut Saipul Jamil bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Kamis 2 September 2021.
Mantan suami Dewi Perssik tersebut telah selesai menjalani masa tahanan delapan tahun penjara karena karus asusila dan penyuapan di pengadilan.
Selama dalam masa tahanan, Saipul Jamil mengaku tidak kehilangan karyanya. Dirinya akan langsung merilis Album beberpa waktu ke depan.
Baca Juga: Cermati 7 Cara Cek Penerima BPUM 2021 untuk Pelaku UMKM di banpresbpum id, Cair Rp1,2 Juta
Album tersbut dia ciptakan saat berada dalam penjara. Menurut dia, penjara memberikan pelajaran yang berharga.
Saipul Jamil telah menyiapkan sebuah lagu berjudul "Sanggupkah Engkau Setia" yang ia persembahkan kepada orang-orang terkasihnya.
"Jadi orang yang merasa cinta sama saya, kamu setia enggak sih tungguin saya sampai benar-benar pulang?," kata Saipul Jamil dikutip Bagikan Berita dari Antara News.
Baca Juga: Berikan Ucapan Manis di Ulang Tahun Zendaya, Tom Holland Tuai Berbagai Komentar Warganet
Saipul menambahkan, dirinya sebenarnya ingin melakukan rekaman lagu tersebut di Lapas Cipinang. Namun karena masih dalam suasana pandemi akhirnya keinginan tersebut belum dapat terwujud.
"Saya maunya rekaman di lapas tapi kata Pak Tonny (Kalapas Cipinang) masih COVID-19. Nanti tunggu kalau sudah pulang," ujar Saipul.
Saipul juga menyampaikan rasa terima kasih atas semua dukungan yang diberikan kepadanya selama menjalani masa hukuman di penjara.
"Terima kasih buat penggemar saya semuanya sudah mendoakan. Buat teman-teman artis yang sudah 'support' saya. Mantan istri saya Dewi Persik. Pokoknya yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu," katanya.
Saipul dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016.
Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP Saja Anda Sudah Bisa Cek Penerima BPUM 2021 di eform bri co id, Cair Rp1,2 Juta
Di tengah kasus itu, Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.
Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengungkapkan, Saipul Jamil selama dipenjara mendapatkan total sebanyak 30 bulan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Saipul juga cukup dekat dengan petugas dan warga binaan lain. "Selama di sini Alhamdulillah tidak ada keluhan dari yang bersangkutan seperti medis dan keluhan lain," ujar Tonny Nainggolan.***