Vicky Prasetyo Kecewa Divonis 4 Bulan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Angel Lelga, Tolak Ditanya Wartawan

- 9 September 2021, 14:42 WIB
Vicky Prasetyo Kecewa Divonis 4 Bulan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Angel Lelga, Tolak Ditanya Wartawan
Vicky Prasetyo Kecewa Divonis 4 Bulan Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Angel Lelga, Tolak Ditanya Wartawan /Iinstagram /@vickyprasetyo777/angellelga/

BAGIKAN BERITA -Artis penuh kontroversi Vicky Prasetyo, akhirnya divonis 4 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Akibat divonis 4 bulan penjara, istri Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani dan keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut menangis.

Vonis 4 bulan penjara yang diberikan hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ingin Vicky Prasetyo dipenjara selama 8 bulan.

Baca Juga: Buruan Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 20 untuk 800 ribu Orang Resmi Dibuka, Berikut Ini Cara dan Syaratnya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap majelis hakim pada, Kamis 9 September 2021.

Putusan hakim yang menyatakan Vicky Prasetyo bersalah, membuat dirinya kecewa, ia langsung kabur dan menolak pertanyaan dari wartawan.

"Maaf ya, permisi," ujar Vicky Prasetyo.

Baca Juga: Meski Berusia Senja, Wayne Rooney Optimis Cristiano Ronaldo akan Bawa Manchester United Juara Premier League

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Vicky menduga Angel Lelga sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman padahal pada saat itu, Angel masih berstatus sebagai istrinya.

Tuduhan yang dilayangkan Vicky tidak terbukti dan polisi akhirnya menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkannya.

Baca Juga: Buruan Cek Saldo di Rekening Anda, Penyaluran Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Hampir Rampung 100 Persen

Merasa mendapat angin, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dan akhirnya Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dan pada hari ini divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 bulan.***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah