Riri mengubah enam surat kepemilikan menjadi atas namanya dan suaminya yang bernama Endrianto.
Nirina Zubir mengatakan bahwa Riri adalah pengasuh ibunya, mendiang Ibunda Nirina menyelamatkannya dari keluarga tiri Riri yang tidak menerimanya.
Ibunda Nirina juga memberikan pekerjaan hingga tempat tinggal untuk Riri, tetapi Riri malah menipu keluarganya.
Sekitar tahun 2018, Ibunda Nirina mengatakan pada ketiga anaknya bahwa sertifikat tanahnya telah hilang.
Riri sebagai ART yang dipercaya keluarganya berusaha meyakinkan pada Ibunda Nirina untuk bantu mengurus terkait sertifikat tanahnya yang hilang.
Alih-alih mengembalikan surat tanah milik Ibunda Nirina Zubir, tersangka Riri malah mengubah semua surat tanah menjadi atas namanya dan suami.
Satu tahun kemudian pada tanggal 12 November 2019, Ibunda dari Nirina Zubir meninggal dunia.
Sepeninggalan sang Ibunda, keluarga yang sudah seharusnya menjadi ahli waris menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang diduga hilang, tetapi Riri mengakui saat itu masih dalam proses diurus notaris.
Hingga tahun 2020 Nirina Zubir datang ke BPN Jakarta Barat untuk memeriksa karena status surat tanah tersebut masih tidak ada kejelasan.